PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, jaringan tersebut terbongkar dari hasil penangkapan seorang petugas Lapas Sumbawa berinisial AH, Selasa, 3 November 2020.
"AH ini ditangkap setelah mengambil paket (berisi sabu-sabu) di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Lintas Alas, Sumbawa," kata Sugianyar.
Baca Juga: Tampilkan Minhyun NU'EST hingga Namgoong Min, 7 Drama Korea ini Siap Tayang November
Ia mengatakan dari keterangan AH, didapatkan identitas pemilik paketan dari Jakarta tersebut.
Kepada petugas, paket berisi 49,52 gram sabu-sabu itu diminta diambil oleh seorang narapidana Lapas Mataram berinisial AW.
Selain menyebutkan identitas AW, AH juga menyampaikan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada S.
Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Joe Biden: Sudah Waktunya Trump Mengemasi Tasnya dan Pulang
Dari pengembangan, S turut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu di bawah jok kendaraan roda duanya.
"Beratnya 37,3 gram," ucap Sugianyar.