Beberapa Pegawai Seniornya Undurkan Diri, KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru

- 19 November 2020, 06:44 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Informasi pengunduran diri pegawai KPK senior Nanang F Syam mulai tersebar luas sejak mantan ketua KPK Abraham Samad memberikan info tersebut.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 17 November 2020, dijelaskan bahwa Nanang merupakan salah satu pegawai senior di KPK yang telah mengabdikan diri sejak tahun 2005 di KPK, dengan kata lain Nanang telah 15 tahun berkarya di KPK.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Abraham Samad dalam akun Twitter pribadinya @AbrSamad, Nanang merupakan pegawai yang ke-38 yang mundur setelah adanya revisi UU KPK dan terpilihnya ketua KPK yang baru, Firly Bahuri.

“Lagi, KPK kehilangan salah satu pegawainya Nanang F Syam. Nanang adlh pegawai ke 38 yg mundur pasca revisi UU KPK dan Pim KPK terplih (Firly CS),” tulis Abraham dalam akun Twitter pribadinya @AbrSamad.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Fadli Zon: Ngawur!

Abraham menekankan, mundurnya beberapa pegawai KPK militant merupakan kerugian besar untuk KPK. Pasalnya, membentuk militansi pegawai tidak bisa instan.

“Mundurnya Nanang dan bbrp pegawai militant KPK yg lain mrpkn kerugian besar buat KPK. Staf bs direkrut kembali, tp militansi tdk dibentuk instan. Ada ideology perjuangan yg tertanam di urat nadi nanang dkk,” pungkasnya.

Selanjutnya, seorang warganet @hamdansyabani menanggapi cuitan Abraham Samad tersebut.

Dalam cuitannya ia juga mempertanyakan tentang tidak adanya reaksi dan tindakan pemerintah dalam menghadapi pengunduran diri yang terjadi di KPK selama beberapa waktu terakhir. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah