Beberapa Pegawai Seniornya Undurkan Diri, KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru

- 19 November 2020, 06:44 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Setelah kehilangan beberapa staff dan pegawainya yang juga disayangkan oleh masyarakat. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, aturan ini menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Pacu Respons Antibodi, Tiongkok Keluarkan Vaksin Terbaru yang Menjanjikan

Dalam peraturan yang baru, terdapat beberapa satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.

Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang termuat dalam Pasal 6.

Adapun satuan dan unit organisasi baru yang ada dalam peraturan KPK terbaru dan tidak ada dalam struktur sebelumnya, yaitu :

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x