Laporkan Rektor ke KPK, Dosen Hukum Anggap Mahasiswa Unnes Turunkan Reputasi Kampus

- 17 November 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa UNNES, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut menimbulkan keresahan bagi orang tua dan mahasiswa baru.

"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," ujar Rodiyah Selasa, 17 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Asisten Penulis Drama Korea 'Crash Landing On You' Bahas Inspirasi Film hingga Kemungkinan Season 2

Ia menilai, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik.

Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.

Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Baca Juga: Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ruhut Sitompul Sebut Habib Idrus Sakit Jiwa

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x