Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Fadli Zon: Ngawur!

- 18 November 2020, 20:37 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon kembali mengomentari pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya terkait sanksi pelanggaran peraturan PSBB yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon menyorot landasan hukum yang digunakan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diketahui telah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 17 November 2020.

Diketahui, Anies Baswedan beserta pihak lainnya yang diperiksa memungkinkan untuk dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Bengkulu Selatan dengan Kekuatan 5,2 Magnitudo

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, kasus Anies masuk dalam dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan."

Lebih lanjut, Argo juga menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta jika terbukti bersalah.

Untuk diketahui, berikut ini bunyi Pasal 93 sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: HRS Singgung Kasus Prancis Bisa Tejadi di Tanah Air, Ferdinand Hutahaean: Ancaman Mengerikan!

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah