Polri dan Kejagung Dinilai Abai Soal Dokumen Djoktjan, KPK: Kemungkinan Lakukan Penyelidikan Baru

- 12 November 2020, 13:51 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ternyata pihaknya melalui suvervisi telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Djoktjan).

Namun, hingga saat ini, pihak KPK melalui wakilnya menyebut bahwa permintaan tersebut belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Rekomendasikan Tiga Hal

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta dokumen kepada Bareskrim Polri dan Kejagung, namun hingga kini belum diberikan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Lebih lanjut Nawawi menyampaikan bahwa berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.

Baca Juga: Singgung Kasus Penistaan Agama, Habib Rizieq Ingatkan Jangan Sampai Ada Revolusi Berdarah

Apalagi, KPK saat ini diketahui telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x