PR TASIKMALAYA – Aktor Indonesia Rudy Wahab dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 12 Nvpember 2020 dari Antara, Plt Jubir KPKJ Ali Fikri mengatakan bahwa Rudy dipanggil KPK Kamis pada Kamis.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Ali.
Baca Juga: Kontrak dengan Juventus Segera Berakhir, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Tengah Diincar PSG
Selain Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Rachmat, yakni wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana, dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
Sebelumnya pada Senin 9 November 2020, KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Peringati Hari Ayah, Berikut 8 Peran Penting Ayah Menurut Psikolog