Raup Omzet Ratusan Juta dari Obat dan Jamu Ilegal, Polisi: Tersangka Pernah Sekolah Asisten Apoteker

- 17 November 2020, 08:20 WIB
ilustrasi obat.
ilustrasi obat. /Pixibay/PublicDomainPictures

 

PR TASIKMALAYA – Peredaran obat dan jamu ilegal di sebuah industri rumah tangga (home industry) di wilayah Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Brigadir Jenderal Awi Stiyono selaku Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan jika home industry itu membuat obat dan jamu tradisional tanpa izin alias ilegal.

Baca Juga: Minta Hargai Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Legislator DKI Singgung Pilkada dan Demo UU Ciptaker

Dalam Konferensi pers pada Senin 16 November 2020, Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, peracikan obat dan jamu ilegal itu tanpa prosedur yang benar.

"Modus operandinya membuat home industry tanpa izin kemudian meracik jamu atau obat tradisional tnapa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar,” terang Awi.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial YS telah diamankan oleh polissi pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

Diketahui, YS pernah sekolah asisten apoteker sehingga dirinya berani meracik obat dan jamu ilegal.

Baca Juga: Soal Rencana Penghapusan Premium, Pemerintah Coba Mencari BBM Ramah Lingkungan

"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omzet Rp 100-150 juta," ungkapnya.

Di pihak lain, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Rismanto menuturkan jika tersangka dalam membuat obat ilegal mencampurkannya dengan beberapa bahan di antaranya adalah tepung.

"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," terang Pipit Rismanto.

Hasil racikan obat dan jamu ilegal yang dibuat tersangka, dijual dan diedarkan di wilayah Klaten. Namun, ada juka yang tersebar ke beberapa daerah lain.

Baca Juga: Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Termin II Tahap III, Begini Tanggapan Ida Fauziyah

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa dikirim ke daerah lain," lanjut dia.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi di antaranya adalah tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

"Barbuk kami sita berupa saset jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat elaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kimia yang kami lakukan penyitaan," pungkasnya.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maskimal 15 tahun.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Terlibat Dalam Pelanggaran Rizieq, Ferdinand Minta Kemendagri Copot Jabatannya

Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan penjara 5 tahun.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah