Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Termin II Tahap III, Begini Tanggapan Ida Fauziyah

- 17 November 2020, 07:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pekerja sudah diterima pada Senin, 16 November 2020 kepada lebih dari 8 juta penerima.
Menaker Ida Fauziyah umumkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pekerja sudah diterima pada Senin, 16 November 2020 kepada lebih dari 8 juta penerima. /Kemnaker/Dok. Kemnaker

PR TASIKMALAYA – Upaya pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya dengan mengadakan program bantuan subsidi upah (BSU).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan perihal pencairan subsidi gaji Termin II Tahap III.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Ida.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 17 November 2020: akan Turun Hujan pada Siang Hari

“Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” tambahnya.

Menteri Ida menyampaikan bahwa percepatan penyaluran ini sebagai upaya meningkatkan daya beli pekerja/buruh.

“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 600.000, per bulan selama empat bulan (dibayarkan tiap dua bulan).

Baca Juga: Simak! Berikut ini Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan

Proses penyalurannya melaui bank- bank penyalur yaitu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara).

Walaupun penerima BSU tidak wajib memiliki rekening dari Himbar. Namun juga boleh menggunakan rekening dari bank swasta yang tedaftar dan telah memenuhi persyaratan, rekeningnya aktif.

Bantuan subsidi upah setelah dari bank penyalur kemudian akan dikirim ke rekening penerima bantuan subsidi upah.

Pada tahap III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliiun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Berhenti Dijual 1 Januari 2021, MPR: Harus Ada Alternatif Lain

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta,” kata Ida.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x