Kabar Baik! Usulan Bantuan Anggaran Subsidi Gaji Bagi Honorer Disetujui Kemenkeu

- 15 November 2020, 10:30 WIB
ilustrasi nasib guru honorer
ilustrasi nasib guru honorer /Pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA - Kabar baik anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS akhirnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sebelumnya, bantuan subsidi gaji bagi GTK Non PNS ini telah diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Laporkan Kerumunan FPI, Komisaris PT Pelni: Berani Ndak Tindak Tegas?

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu, 15 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Nizar menyebut, usulan tersebut disetujui dengan jumlah nominal anggaran Rp1,152 triliun.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: UU Cipta Kerja Dorong Kesempatan dan Kemudahan Mencari Kerja

Nizar mengatakan bahwa anggaran bantuan akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Sisanya untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x