Raup Rp6,3 Miliar, Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi Terancam Hukuman Penjara dan Denda

- 11 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan DA sebagai tersangka.

“Sementara LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya satwa yang dilindungi, sehingga LH masih dalam proses penyelidikan,” terang Kapolda.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistem.

Baca Juga: Pemprov Jabar Berikan Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan pada Petani Garam Cirebon

Ancaman hukuman bagi pelaku adalan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimum sebesar Rp100 juta.

Dir Reskrimus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DA bereperan sebagai pengumpul organ tubuh satwa dilindungi dari hasil pemburuan liar.

“Kita menduga DA terlibat dengan jaringan internasional,” tukas Kombes Pol. Margiyanta.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah