PR TASIKMALAYA - I Gede Aryastina alias Jerinx diketahui dituntut hukuman tiga tahun pejara dan denda sebesar Rp10 Juta.
Jerinx dituntut hukuman tersebut karena dinilai melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP.
Ia pun merasa geram dan menilai ada beberapa pihak yang ingin memenjarakan dirinya.
Baca Juga: Tetap Berkarir di Tengah Pandemi, Dipha Barus Belajar Promosi Karya Lewat Tren
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumya, ia juga menduga pihak tersebut ingin memisahkan dia dengan istri dan anaknya.
Namun, Jerinx tidak menyebutkan siapa oknum yang dia curigai.
Ia lalu menantang oknum tersebut untuk menemuinya di persidangan, dan menemuinya di pengadilan PN Denpasar.
Baca Juga: Biden Dilaporkan Unggul, Trump Punya 'Jurus Rahasia' Menang Pilpres AS
“Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujarnya.