Kasus Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara

- 5 November 2020, 20:24 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan," kata Hakim Ketua, Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Begini Cara Membeli Tiket Konser Online Stray Kids 'Unlock: GO LIVE IN LIFE'

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota. Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Ibu satu anak itu pun telah mendengar putusan tersebut dan masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.

Baca Juga: Beli Lampu Aladdin Berisi Jin Palsu, Dokter asal India Kehilangan Rp 1,2 Miliar

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, sebelumnya, Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah Baru jika Berhasil jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Terpidana Perantara Suap Hakim PN Jaksel Berakhir di Lapas Cipinang

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.

Baca Juga: Gelap Mata, Seorang Pria Nekat Bacok Selingkuhan sang Istri hingga Tewas

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir.

"Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x