Raup Rp6,3 Miliar, Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi Terancam Hukuman Penjara dan Denda

- 11 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

PR TASIKMALAYA – Satwa yang dilindungi tidak bisa diperjual berlikan, baik satwa yang masih hidup atau hanya bagian organnya saja.

Memperjualbelikan satwa yang dilindungi termsuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hanyati dan ekosistem.

Polda Aceh bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus perdagangan anggota tubuh satwa liar yang dilindungi senilai Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Kader PDI-P Bantah jadi Pemeran Video Syur, Polisi: dari Pemeriksaan Ia Akui Perbuatannya

Seorang pelaku berinisial DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantara barang bukti yang disita yakni 71 buah paruh rangkong atau enggang gading, 28 kilogram trenggiling, serta satu individu terdiri dari kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada menjelaskan, barang bukti itu disita dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jalan Bireuen-Takengon, kawasan Bener Meriah.

“Kemudian tim langsung melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah,” ucap Kapolda Aceh pada Selasa, 10 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Tribata News.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Kemensos RI Berikan Bantuan pada Veteran Indonesia

“Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan DA sebagai tersangka.

“Sementara LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya satwa yang dilindungi, sehingga LH masih dalam proses penyelidikan,” terang Kapolda.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistem.

Baca Juga: Pemprov Jabar Berikan Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan pada Petani Garam Cirebon

Ancaman hukuman bagi pelaku adalan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimum sebesar Rp100 juta.

Dir Reskrimus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DA bereperan sebagai pengumpul organ tubuh satwa dilindungi dari hasil pemburuan liar.

“Kita menduga DA terlibat dengan jaringan internasional,” tukas Kombes Pol. Margiyanta.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah