PR TASIKMALAYA – I Gede Aryastina alias Jerinx, kini memasuki babak baru persidangan. Jerinx resmi dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jerinx melalui akun YouTube Selasa, 3 November 2020, dia marah atas putusan hakim yang diterimanya.
Jerinx menilai, ada pihak yang ingin memenjarakannya. Selain itu, dia menduga pihak tersebut ingin memisahkan dia dengan istri dan anaknya.
Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan
Namun, Jerinx tidak menyebutkan siapa oknum yang dia curigai. Dia hanya menantang oknum tersebut untuk menemuinya di persidangan, dan menemuinya di pengadilan PN Denpasar.
“Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.
"Coba datang ke sidang orang yang ingin menjarain saya tuh. Dari IDI (Ikandan Dokter Indonesia) Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?” sambungnya.
Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Covid-19 Naik Hingga Rp10 Juta, AMPHURI: Mau Tak Mau Jemaah Harus Tambah Biaya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta hakim memberikan hukuman kepada Jerinx selama 3 tahun pejara beserta denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.