Gubernur Khofifah Umumkan Penetapan Kenaikan UMP Jawa Timur 5,65 Persen pada 2021

- 4 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi uang tunai /https://www.bi.go.id/id/

PR TASIKMALAYA – Kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 5,65 Persen. Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Persentase kenaikan UMP tersebut setara Rp 100.000, yang sebelumnya Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.

Sesuai tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, dan hal tersebut mulai berlaku tahun 2021.

Baca Juga: Resmikan Gedung Isolasi Covid-19, Ganjar Berharap Bisa Berikan Fasilitas untuk Wilayah Selatan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman pemprov Jatim, Gubernur Khofifah mengatakan saat di Bakorwil Malang, Minggu 1 November 2020, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19,” kata Khofifah.

“Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” tambahnya.

Menurutnya, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim.

Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat Sementara: Donald Trump dan Joe Biden Saling 'Kejar'

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x