Gubernur Khofifah Umumkan Penetapan Kenaikan UMP Jawa Timur 5,65 Persen pada 2021

- 4 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi uang tunai /https://www.bi.go.id/id/

Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu.

Ada perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Hal ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika memutuskan UMP.

Baca Juga: Bahayakan Keamanan, Kejaksaan Wilayah Bali Musnahkan Barang Bukti Ammomium Nitrat

Gubernur Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK, sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.

Berikutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur, Achmad Fauzi, mengatakan, situasi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Namun tidak semua perusahaan terkena dampaknya.

Justru bahkan ada banyak perusahaan yang karena pandemi produktifitasnya masih jalan, stabil, dan mengarah pada peningkatan.

Baca Juga: DPR RI Harapkan Akademisi Ikut Terlibat Dalam Pembentukan Undang-Undang di Tanah Air

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah