PR TASIKMALYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui tidak akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Padahal, provinsi lainnya tetap menaikan UMP 2021 mesipun Kementerian Ketenagakerjaan tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021.
Hal tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan mengenai alasan tersebut.
Baca Juga: Terus Tingkatkan Produksi Padi, Dirjen Tanaman Pangan: Stok Beras Indonesia Aman
Selain mengikuti SE Kemnaker, ia menjelaskan jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jabar cukup banyak.
Meski perekonomian Jabar relatif membaik, ia mengakui, jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 sangat banyak atau menyentuh angka 2.000.
Sekitar 500 perusahaan bahkan melakukan PHK kepada pekerjanya.
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 2 November 2020, Total Kasus 428 Orang