Anies Baswedan Tetap Naikan UMP 2021, Berikut Besaran UMP DKI Jakarta Setelah Dinaikan!

- 1 November 2020, 16:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan dan menetapkan bahwa UMP 2021 tidak ada yang berubah.

Namun, diketahui saat ini beberapa daerah memiliki kebijakan yang berbeda dengan aturan tersebut seperti Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga provinsi tersebut memilih untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, Jokowi: di Masa Pandemi Dunia Harus Bersatu

"Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 1 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

Atas itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Dan bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2020, Polri Tengah Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah