Naikkan UMP 2021 DKI Jakarta, DPRD Minta Anies Segera Keluarkan Juknis Kebijakan

- 3 November 2020, 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@dinkesdki

PR TASIKMALAYA - Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu  yang diketahui telah mengeluarkan kebijakan kenaikan UMP 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2021.

"Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikkan UMP di tahun 2021 atau tidak," ujar Purwanto di Jakarta, Senin, 2 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Kartu Tani Dianggap Persulit Peroleh Pupuk, Petani: Ditolak Harus Seuai Wilayah Kecamatan

Ia menerangkan bahwa Anies bisa menggunakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk dapat memilah mana perusahaan yang terkena dampak maupun tidak terkenda dampak Covid-19.

Selain itu, Purwanto juga mengatakan Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP seperti pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: AS Perpanjang Fasilitas GSP di Indonesia, Retno Marsudi: Wujud Konkret Kemitraan Strategis

"Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x