Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

- 21 Oktober 2020, 20:39 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Kaget Wagubnya Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Rahmayadi: Kenapa Dia?

Ali menyebut, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, " ujar Ali.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia menyarankan Setya Novanto untuk tidak hadir dalam panggilan KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Baca Juga: Pendapatan Jack Ma Meningkat Pesat saat Covid-19, Lebih Banyak dari Penghasilannya Selama 5 Tahun

Selain itu ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim memvonis Fredrich pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah