Kasus Korupsi Jiwasraya Seret Banyak Nama, Pejabat OJK Ikut Ditangkap

- 13 Oktober 2020, 14:45 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /

PR TASIKMALAYA - Setelah Mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim divonis Penjara seumur hidup atas skandal Korupsi Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa (HEP), Pieter Rasiman (PR).

"Pieter tidak hanya dijerat pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2020.

Dikabarkan, setelah ditetapkan PR langsung dijebloskan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Batal Bermain Drama Bersama Jaehyun NCT, Berikut ini 5 Deretan Drama Populer Kim Sae Ron

Hari mengatakan selain tersangka Pieter, Kejaksaan Agung juga menahan salah seorang Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahkri Hilmi.

"Bersama Pieter, turut ditahan Fahkri Hilmi, (Deputi Komisoner Pasar Modal II OJK Maret 2017 – sekarang / Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A April 2014 – Pebruari 2017)," katanya

Fahkri Hilmi (FH) adalah tersangka kasus Jiwasraya Jilid II. Juga ditahan, di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Ditambahkan Hari Setiyono, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 12 Oktober 2020. 

Baca Juga: Indonesia Peroleh Vaksin dari Tiongkok, Pengiriman Akan Dilakukan Bertahap

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x