Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

- 21 Oktober 2020, 20:39 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kemudian, jaksa dan Fredrich mengajukan banding atas vonis 7 tahun.
Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu 7 tahun penjara.

Baca Juga: Simak Wilayah Jadetabek yang Rawan Kecelakaan, Paling Banyak di Jaktim dan Depok

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tahap ini, vonis Fredrich lebih berat. Dari 7 tahun menjadi 7.5 tahun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah