Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

- 21 Oktober 2020, 20:39 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


PR TASIKMALAYA - Terpidana penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan pun buka suara mengenai hal ini.

Ia membenarkan Frederich mengajukan PK, dan pihaknya akan memastikan akan menghadiri persidangan.

Baca Juga: Usia Pernikahan ‘Semangat 21-25 Keren’ Diklaim Dapat Cegah Stunting pada Anak, Ini Penjelasnnya

"Bahwa betul kami (JPU KPK) telah menerima pemberitahuan persidangan pengajuan PK atas nama Fredeich Yunadi," kata Takdir dikutip Pikiran.Rakyat.com dalam RRI.

Takdir mengatakan, akan menghadiri persidangan PK tersebut pada hari jumat lusa.

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat 23 Oktober lusa, " kata Takdir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, akan menghortmati pilihan terpidana karena merupakan haknya.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x