Bahas Korupsi Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Kabupaten Bogor

- 12 Oktober 2020, 18:33 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin (kanan bermasker) saat menghadiri acara PGRI di Gedung Tegar Berimang, Komplek Pemkab, Cibinong, Minggu 27 September 2020
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin (kanan bermasker) saat menghadiri acara PGRI di Gedung Tegar Berimang, Komplek Pemkab, Cibinong, Minggu 27 September 2020 /Dok Diskominfo

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin dalam penyidikan kasus korupsi.

Burhanudin dipanggil KPK terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).

"Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor atau Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Ali dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Anjurkan Lockdown jadi Solusi Atasi Covid-19, WHO: Buat Masyarakat Semakin Miskin

Penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno.

Lalu, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

Selanjutnya, wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana, dan Muhammad Suhendra dari unsur swasta.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Dua Lipa dan Heize, TWICE Bakal Rilis Album Penuh Pertama

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Armenia-Azerbaijan Diwarnai Aksi Saling Tuduh

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan.

Hal ini terkait perizinan lokasi pendirian pondok pesantren, dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Dukung Indonesia jadi Manufacturing Hub untuk Vaksin di Asia Tenggara

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam setiap kasus harus bisa menghadirkan saksi, untuk menambah keterangan dari kasus yang sedang didalami.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x