Kementerian Kesehatan RI Ajak Warga Ikut Imunisasi Covid-19, ini Syarat dan Tahapannya

- 17 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19.
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19. //Tangkapan Layar Youtube//Kementerian Kesehatan RI

1. Datang sesuai jadwal yang tertera dalam undangan atau tiket yang tertera. 

2. Pasien dipastikan dengan menggunakan masker 3 lapis dengan benar.

3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

4. Pengecekan suhu tubuh. Maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan melakukan imunisasi yakni 37,3 derajat celcius. Sedangkan pasien dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke ruangan pemeriksaan umum.

Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Bank Dunia: Bentuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

5. Selanjutnya, pasien yang dibawah 37.7 derajat atau tidak memiliki keluhan kesehatan akan dibawa ke ruang tunggu sesuai protokol kesehatan dengan duduk yang diberi jarak 2 meter.

Sementara itu, tahapan yang harus dilakukan oleh warga dalam melakukan Imunisasi Covid-19, yakni: 

1. Di meja pertama dilakukan pendaftaran verifikasi dan pencatatan data pasien

2. Di meja kedua, akan dilakukan skrining kesehatan atau Anamnesa dengan menganalisa kesehatan penyakit yang penyerta, serta pemeriksaan fisik sederhana seperti tekanan darah. 

Pasien dengan penyakit penyerta akan dianjurkan untuk melakukan imunisasi ke Rumah Sakit Rujukan oleh Dokter Ahli dengan diberikan surat rujukan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x