Kementerian Kesehatan RI Ajak Warga Ikut Imunisasi Covid-19, ini Syarat dan Tahapannya

- 17 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19.
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19. //Tangkapan Layar Youtube//Kementerian Kesehatan RI

PR TASIKMALAYA - Covid-19 merupakan penyakit menular dan berdampak bagi kehidupan masyarakat dunia dalam beberapa bulan terakhir. 

Untuk mengurangi angka positif Covid-19, salah satunya bisa dilakukan dengan memberikan imunisasi va:ksin Covid-19 kepada masyarakat.

Kementerian Kesehatan menggelar persiapan simulasi uji coba vaksin Covid-19 di Puskesmas Abiansemal 1, Kabupaten Badung selama 2 hari yakni pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2020 lalu. 

Baca Juga: Suga Kirim Persembahan ke Kuil Kontroversial untuk Pertama Kalinya Sejak Menjadi PM Jepang

Lokasi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan persiapan serupa di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kemeterian Kesehatan terus menggaungkan ajakan untuk melakukan Imunisasi Covid-19. 

Sementara itu, untuk melakukan imunisasi dapat dilakukan di layanan kesehatan terdekat dengan syarat usia 18 sampai 59 dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Baca Juga: Waspada! Polusi Udara Picu Perkembangan Alzheimer pada Anak Muda

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel Youtube Kementerian Kesehatan RI, berikut syarat layak untuk melakukan imunisasi Covid-19:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x