Kementerian Kesehatan RI Ajak Warga Ikut Imunisasi Covid-19, ini Syarat dan Tahapannya

- 17 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19.
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19. //Tangkapan Layar Youtube//Kementerian Kesehatan RI

Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Bank Dunia: Bentuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

3. Dilanjutkan ke meja tiga, untuk pasien yang dinyatakan sehat akan untuk melakukan Safety Injection, petugas kesehatan akan menjelaskan secara singkat mengenai safety injection, manfaat dan reaksi singkat dan upaya penanganannya.

4. Kemudian barulah dilakukan suntikan imunisasi sesuai prosedur. 

5. Setelah itu pasien akan dianjurkan kembali untuk datang setelah 14 hari imunisasi vaksin covid-19 dilakukan saat itu.

6. Barulah pasien yang sudah melakukan imunisasi untuk masuk ruang pasca imunisasi untuk menunggu selama 30 menit, di sana pasien akan diberikan edukasi mengenai pencegahan Covid-19 dengan melaksanakan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak dan diberikan media KIE/Leaflet yang berisikan media informasi untuk dibawa pulang.

Baca Juga: CMA Soroti Influencer Berbayar, Endorse di Instagram Bakal Dipersulit?

7. Jika Pasien tidak mengalami keluhan selama 30 menit, pasien dianjurkan pulang bahkan langsung mandi dan menggati baju yang telah dipakai ke fasilitas kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x