Akhirnya Naskah Final UU Cipta Kerja Kini Telah Diselesaikan

- 14 Oktober 2020, 12:10 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

Diketahui, DPR RI memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu.

Baca Juga: Omnibus Law Masih Ditolak Rakyat, Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi dan Manfaat RUU Cipta Kerja

Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah