Diketahui, DPR RI memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan kepada pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu.
Baca Juga: Omnibus Law Masih Ditolak Rakyat, Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi dan Manfaat RUU Cipta Kerja
Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.***