Sebagian Pihak Pesimis Soal Judical Review UU Ciptaker, MK Tegaskan Putusannya Harus Dilaksanakan

- 14 Oktober 2020, 09:00 WIB
ILUSTRASI RUU.*
ILUSTRASI RUU.* /Pixabay/Succo/

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, sebagian pihak berpendapat bahwa pengujian Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang percuma. 

Sebab, dengan dihapusnya Pasal 59 ayat (2) UU MK setelah direvisi, pemerintah dan DPR tidak harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal berbagai pihak menilai alih-alih melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi justru langkah yang lebih baik, khususnya saat wabah Covid-19 di Indonesia yang masih sulit dikendalikan

Baca Juga: Oknum Aparat Diduga Lakukan Kekerasan pada Wartawan Saat Demo, Dewan Pers Minta Kejelasan 

Namun menanggapi ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga harus dilaksanakan.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, mengatakan tanpa norma dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dihapus, sifat putusan Mahkamah Konstitusi tidak berubah.

"Walaupun tidak ada norma itu, atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat. Harus ditaati, dihormati, dan dilaksanakan," tutur Fajar Laksono.

Baca Juga: Menaker Sudah Salurkan Subsidi Gaji ke Hampir 12 Juta Pekerja, Termin 2 akan Segera Dimulai

Pasal yang dihilangkan dalam revisi UU MK terakhir itu berbunyi seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x