Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun, Anggota DPR: Hukuman Berat Pantas Bagi Koruptor Jiwasraya

- 12 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.*
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus dikejar,” tegas Habiburokhman.

JPU menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara selama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018 dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Trump Sebut Korea Utara Bukan Lagi Ancaman, Kim Jong Un Justru Pamer Rudal Terbesar Antarbenua

Selanjutnya, Syahmirwan selaku mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dituntut hukuman kurungan penjara 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Pihak swasta, Joko Hartono Tirto dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Namun, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus ditunda, karena keduanya positif terinfeksi Covid-19 ketika menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Rencananya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan membacakan vonis kepada para terdakwa Senin, 12 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah