Soal Korupsi Penerimaan Gratifikasi kepada Direksi BTN, Pihak Berwenang Tetapkan Dua Tersangka

- 10 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY/PIXABAY/mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Mengenai dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, pihak berwenang telah ditetapkan dua tersangka.

Yakni menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat, Kak Seto Peringkatkan Orang Tua Kendalikan Emosi

Sedangkan Ichsan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diuubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Meski Zona Merah, Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Beroperasi

Kedua tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x