Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Diganjar Penjara Seumur Hidup

- 24 September 2020, 08:20 WIB
Sidang kasus Jiwasraya.
Sidang kasus Jiwasraya. /RRI

PR TASIKMALAYA – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Harry menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020.

Dikutip dari RRI, jaksa memerintahkan agar majelis hakim merampas beberapa bukti milik Harry untuk diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemicu Konflik Berkepanjangan AS dan Tiongkok

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, juga dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Dituduh ini itu oleh Amerika Serikat, Xi Jinping Beri Tanggapan Santai: Kami Tak Berniat Berperang

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Heru dan Syahmirwan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x