YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat

- 2 Oktober 2020, 07:05 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan tanggapan atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Isnur menilai, praktik manipulasi laporan keuangan yang diakui oleh terdakwa dalam pembacaan pledoi atau kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat yang dapat memberatkan terdakwa.

Isnur menjelaskan, majelis hakim dapat memasukkan fakta dan terbukti seperti di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) di Jiwasraya.

Baca Juga: Ini Penyebab Pasien Gangguan Jiwa Meningkat

“Jika hasil penyidikan menemukan dugaan niat jahat, hal itu bisa jadi tambahan untuk pemberat hukuman,” ujar Isnur.

Kasus korupsi Jiwasraya, para terdakwa dapat dituntut menggunakan beberapa pasal mulai dari perusakan barang bukti, pembuktian adanya niat jahat, atau upaya menghalangi penyidikan.

Hal tersebut dapat dibebankan dalam pasal-pasal yang terpisah sehingga dapat menjadi acuan hakim dalam melakukan putusan kasus yang merugikan negara hampir Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Musala Darussalam, Hidayat Nur Wahid Duga Ada Skenario Terselubung

Sementara itu, terkait vonis merupakan ranah majelis hakim yang tidak bisa diintervensi.

Isnur mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan yang cukup berat, yakni mulai dari kurungan badan selama 18 tahun hingga seumur hidup terdakwa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x