PR TASIKMALAYA – Habiburokhman selaku Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberikan tuntutan hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Faktanya, kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Oleh karena itu, pantas diberikan hukuman berat.
“Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Ovi Dian, Presenter Tajir yang Punya Lapangan Golf di Rumah tapi Mahar Nikah Hanya Rp 1,4 Juta
Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum menilai, hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut memperlihatkan keseriusan dalam upaya penegakkan hukum.
“Ini pantas dan harus berat, dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya, dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat pada terdakwa,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, penyitaan seluruh aset terdakwa korupsi harus diberlakukan, karena ini sangat merugikan negara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Imbau Mahasiswa Agar Tak Demo Tolak UU Ciptaker, Salim: Seharusnya Beri Apresiasi
Selain itu, penyitaan aset akan membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pemerintah tersebut.