Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 07:05 WIB
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja /ANTARA /ANTARA

Ida menyebut, syarat-syarat perizinan perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS) juga diatur dalam UU Cipta Kerja ini sehingga ada pengawasan kepada perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Erdogan Bela Azerbaijan, Turki Gunakan Perang di Nagorno-Karabakh untuk Cari Tempat di Tatanan Dunia

UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan baru terkait pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu di era ekonomi digital, dan mengakomodasi tuntutan dari pekerja/buruh.

Tak hanya itu, perlindungan tambahan baru yakni UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

“Tidak bisa ditangguhkan. Itu clear di UU Cipta Kerja,” ujar Menaker.

Baca Juga: Di Sela-sela Demo Penolakan UU Ciptaker, Seorang Polisi Pimpin Salat Berjamaah Para Pendemo

Untuk memberikan penguatan perlindungan kepada pekerja/buruh, lanjutnya, Omnibus Law ini juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.

“Perlindungan itu tidak hanya pada pekerja formal saja, juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil,” tambah Ida.

Dalam UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, selain pesangon yang diberikan pengusaha.

Baca Juga: Pusbimdik Khonghucu Kemenag Selenggarakan Pemilihan Guru Agama Teladan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x