“Adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja mendapatkan JKP yang ini tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003,” lanjut Ida.
Namun Menaker tidak membeberkan besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja kena PHK, termasuk besaran JKP yang akan diberikan. Adapun rincian uang pesangon diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja.***