Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 07:05 WIB
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja /ANTARA /ANTARA

“Adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja mendapatkan JKP yang ini tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003,” lanjut Ida.

Namun Menaker tidak membeberkan besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja kena PHK, termasuk besaran JKP yang akan diberikan. Adapun rincian uang pesangon diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x