Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 07:05 WIB
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja /ANTARA /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Banyaknya para pekerja dan buruh berdemonstrasi di berbagai daerah di Indonesia, mendapat tanggapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Bahkan yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

“Klaster ketenagakerjaan merupakan klaster yang banyak sekali terjadi distorsi informasi yang begitu masif di masyarakat,” kata Menaker dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Menaker menjelaskan, UU Cipta Kerja itu tetap mengatur ketentuan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar penyusunan perjanjian.

Adapun tambahan tersebut di antaranya untuk pekerja atau buruh PKWT yang diberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi ketika masa PKWT berakhir.

Baca Juga: Gitaris Eddie Van Halen Meninggal, Musisi Dunia Sampaikan Salam Terakhir

“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang justru memberikan perlindungan pada pekerja PKWT yaitu kompensasi ke pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT,” lanjut Menaker.

Dalam UU Cipta Kerja, lanjut dia, juga memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x