Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen Dibuka 5 Mei

- 4 Mei 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi surat suara Pilkada 2024.
Ilustrasi surat suara Pilkada 2024. /KPU

PR TASIKMALAYA - KPU atau Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan sebanyak 508 kabupaten dan kota di 37 provinsi telah melakukan sosialisasi.

KPU telah mensosialisadikan terkait aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.

Selain itu KPU mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen akan dibuka mulai Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut Anggota KPU Idham Holik, dari tanggal 5 sampai 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Baca Juga: PKS 'Ngebet' Gabung Koalisi, Prabowo Tunggu Momen yang Tepat

Sementara tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen," jelas Idham.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 Proses Pilkada 2024 akan memasuki tahap pendaftaran calon kepala daerah jalur independen yang diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah