Antisipasi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Turunkan 9.346 Personil Gabungan

- 6 Oktober 2020, 15:50 WIB
Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya menerangkan telah meurunkan 9.346 guna mengantisipasi aksi mogok nasional.*/Tribatanews
Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya menerangkan telah meurunkan 9.346 guna mengantisipasi aksi mogok nasional.*/Tribatanews /

PR TASIKMALAYA – Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut.

Di tengah situasi Covid-19 ini, tidak membuat para demonstran mengurungkan niatnya untuk melakukan demonstrasi.

Beberapa serikat buruh berkumpul di titik-titik tertentu menuju Gedung DPR/MPR RI.

Baca Juga: Tertekan Hadapi Tiongkok, Amerika Serikat Beri Dukungan untuk Taiwan

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi mogok nasional dan unjuk rasa sejumlah serikat buruh di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Oktober 2020.

Pengamanan terhadap aksi ini mengerahkan sebanyak 9.346 dari Polda Metro Jaya guna mengantisipasi aksi mogok nasional.

“Ada 9.346 personel gabungan, terdiri dari Polri 7.559 personel, TNI 1.490 personel, lalu Pemda dan Jasamarga 297 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan bahwa personel gabungan juga akan melakukan patroli di titik-titik keberangkatan serikat buruh dan mengimbau mereka untuk membatalkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

Baca Juga: 5 Cara Mengolah Sayuran Agar Khasiatnya Maksimal

Hal ini guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kami menhimbau dengan cara preemtif dan preventif, kami lakukan patroli, ketemu mereka (pendemo) semua kami minta pulang dan tidak turun ke jalan,” ucap Perwira Menengah Polda Metro Jaya Yusri pada Senin, 5 Oktober 2020.

“Hal ini untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru virus corona,” lanjutnya.

Sebelumya, Polda Metro jaya pastikan tidak akan mengeluarkan izin segala kegiatan keramaian di tengah pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Tuai Polemik, Rapat Paripurna DPR soal UU Ciptaker Dipercepat Dinilai Mengada-ada

Hal tersebut juga berlaku terhadap rencana aksi mogok nasional oleh berbagai serikat buruh yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

“Ini masa PSBB. Di Jakarta cukup tinggi Covid-19 ada seribu per hari. Jadi jangan buat klaster baru,” ujar Kombes Pol. Yusri.

“Kami akan lakukan tindakan sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar ptotokol kesehatan,” tutupnya.

Aksi mogok tersebut akan dilakukan KSPI, KSPSIAGN, dan perwakilan 32 federasi serikat pekerja.

Baca Juga: 5 Tips Memelihara Ikan Hias bagi Pemula, dari Jenis hingga Pemilihan Wadah

Dalam aksi mogok nasional ini juga, mereka akan menghentikan proses produksi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah