PR TASIKMALAYA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) masih menuai pro kontra di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI.
Syarief Hasan mempertanyakan sikap DPR RI yang mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Sumatera Utara Alami Peningkatan, 24 Orang dari Gunungsitoli
Ia mempertanyakan langkah tersebut karena masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.
Padahal, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis, 8 Oktober 2020, namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020.
Sehingga hal inilah yang menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.
Baca Juga: Kembali ke Gedung Putih, Trump Himbau Masyarakat Tidak Takut pada Covid-19
Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.
Ia mengatakanm, langkah itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.