Kampanye via Media Sosial, Gaya Baru Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

- 4 Oktober 2020, 12:51 WIB
Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming kampanye virtual menyapa warga.
Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming kampanye virtual menyapa warga. /Instagram @ganjar_pranowo

PR TASIKMALAYA – Ternyata wabah pandemi covid-19 ini bukan sebagai halangan bagi sebagian kebijakan dalam pelaksanaan kontestasi politik pemilihan kepala daerah.

Para pasangan calon kepala daerah pun bersiap untuk mempromosikan dirinya, visi-misi nya dalam memimpin suatu daerah.

Kecanggihan teknologi dan informasi di era ini mampu memberi alternatif para pasangan calon kepala daerah untuk tetap bisa berkampanye menyampaikan visi – misi mereka tanpa harus melanggar protokol kesehata, melalui media sosial, dan media daring lainya.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Dilakukan saat Karantina Mandiri, Salah Satunya Meditasi

Kesehatan masyarakat pemilih tentu menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan kampanye haruslah mengutamakan keselamatan masyarakat.

Kampanye tahun ini mengalami banyak perbedaan dalam pelaksanaanya, yaitu disertai dengan aturan protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal ini didukung peraturan KPU tentang kampanye di masa pandemi dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

Baca Juga: MPR Gandeng Seniman se-Indonesia jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Hal tersebut tidak melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye dapat melibatkan ibu hamil, dan orang lanjut usia.

Akan tetapi PKPU melarang kontestan berkampanye melalui tatap muka secara lansgung, mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil, atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x