PR TASIKMALAYA – Kejahatan kerap terjadi di lingkungan sekitar kita. Tidak di sangka terkadang dalam lingkungan keluarga.
Pemberitaan semacam itu sering kita lihat di media mainstream televisi misal. Patut sebagai masyarakat untuk selalu waspada.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, seperti halnya suami siri yang tega membunuh istri dan anak tirinya di Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Rabu, 23 September 2020 lalu.
Baca Juga: Diduga Teroris, Tim Densus 88 Geledah Sebuah Kontrakan di Sleman
Seperti hasil penyidikan dari Polrestas Pontianak di Kalimantan Barat menetapkan pria berinisial AI itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan mempunyai bukti, status AI semula terduga, menjadi tersangka,” kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi, Komarudin.
Penetapan AI sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 340, dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 352 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pasien di Hongkong Terinfeksi Covid-19 Sebanyak Dua Kali, Ketahanan Kekebalan Tubuh Jadi Pertanyaan
“Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18),” tambahnya.
Alat bukti yang diamankan petugas yaitu berupa sebuah besi dan baju korban. Permintaan korban untuk bercerai merupakan motif dari tersangka membunuh korban.