PR TASIKMALAYA - Upah minimum (gaji) merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan kondisi kehidupan pekerja di suatu wilayah. Di Jawa Barat, berbagai kota memiliki tingkat upah minimum yang berbeda-beda.
Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merinci upah minimum tahun 2023 masing-masing kota di Jawa Barat dari yang terkecil hingga terbesar.
Kota Bandung, yang merupakan ibu kota Jawa Barat, ternyata bukan merupakan kota dengan upah minimum tertinggi se-provinsi.
Bandung bahkan memiliki nilai upah minimum yang lebih kecil dari tiga kota lain yang berada di Jawa Barat.
Baca Juga: Godaan Setan Lewat Makanan, Ada 3 Poin Penting yang Harus Diketahui!
Upah minimum tertinggi berada di angka Rp5 juta dan terendah hanya sekitar Rp1,9 juta. Lantas, kota mana yang tertinggi dan terendah?
9. Kota Banjar: Rp 1.998.119
Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp 1.998.119. Ini adalah salah satu upah minimum terendah di Jawa Barat.
8. Kota Cirebon: Rp 2.456.516