Kota Cirebon memiliki upah minimum yang lebih tinggi daripada Kota Banjar, dengan angka sebesar Rp 2.456.516. Meskipun lebih baik daripada sebelumnya, upah ini mungkin masih merupakan tantangan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga-harga.
7. Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Upah minimum di Kota Tasikmalaya mencapai Rp 2.533.341. Ini menunjukkan peningkatan yang positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dapat memberikan pekerja di wilayah ini lebih banyak kestabilan ekonomi.
6. Kota Sukabumi: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi memiliki upah minimum yang lebih tinggi, mencapai Rp 2.893.229. Ini adalah salah satu tingkat upah yang lebih tinggi di Jawa Barat, dan seharusnya memberikan pekerja lebih banyak kelonggaran dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga: Brosur Cicilan KUR BRI Oktober 2023: Pinjaman KUR BRI dengan Bunga Rendah 6 Persen per Tahun
5. Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Upah minimum di Kota Cimahi jauh lebih tinggi daripada beberapa kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 3.514.093. Ini mungkin mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.
4. Kota Bandung: Rp 4.048.462