PR TASIKMALAYA - Pihak Polri sedang menentukan nama tersangka dalam kasus pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia beberapa waktu lalu.
Soal penetapan tersangka kasus pelecehan seksual kontestan Miss Universe Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku ada kesulitan soal itu.
Pasalnya, Polri harus hati-hati dalam menentukan nama tersangka pelecehan seksual Miss Universe Indonesia sehingga tidak boleh ada kesalahan.
Begini pendapat Hengki soal penetapan nama tersangka kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.
Baca Juga: Mencengangkan, Link Nonton dan Penjelasan Ending Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 11
“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki pada 6 Oktober 2023 dikutip dari PMJ News.
Selain itu, pihaknya memerlukan waktu tidak sebentar untuk menentukan berbagai alat bukti dan konstruksi pasalnya.
Meskipun Polri sudah tentukan satu nama tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Baca Juga: 10 Oktober 2023 Hari Apa? Ternyata jadi Peringatan Tahunan yang Tidak Bisa Disepelekan