Mulai November 2023, Tilang Uji Emisi Bagi Kendaraan Kembali Diberlakukan!

- 7 Oktober 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi - Penerapan tilang uji emisi akan kembali diterapkan pada awal November 2023 mendatang, jadi segeralah untuk uji emisi.
Ilustrasi - Penerapan tilang uji emisi akan kembali diterapkan pada awal November 2023 mendatang, jadi segeralah untuk uji emisi. /Antara/

PR TASIKMALAYA - Penerapan tilang uji emisi akan kembali diterapkan pada awal November 2023 mendatang, sehingga bagi yang belum melakukan uji tersebut segera lakukan pada bulan ini. 

Mengenai penerapan tilang uji emisi yang kembali diberlakukan, disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati 

Menurut Ani, penerapan kembali tilang uji emisi mulai November 2023 mendatang juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ungkap Ani Ruspitawati pada, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: HARI INI Banget! Link Nonton KCON Arab Saudi Lengkap dengan Lineup untuk Hari Pertama, Ada RIIZE dan 8TURN

Melansir dari PMJ News, beberapa waktu lalu proses penerapan tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.

Ia mengatakan jika saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit. 

Sehingga sebagian besar masyarakat belum melakukan uji emisi di lokasi yang ditentukan. 

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x