Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, KPK Cegah 9 Orang yang Hendak ke Luar Negeri

- 7 Oktober 2023, 08:33 WIB
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK dalam konferensi Pers di gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK dalam konferensi Pers di gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 6 Oktober 2023. //Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 9 orang ke luar negeri yang terindikasi terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui bahwa kesembilan orang tersebut merupakan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Kementan. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang dilakukan kemarin. 

"KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," tutur Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Daily Dose of Sunshine: Sinopsis hingga Penjelasan Karakter Park Bo Young

Hal tersebut dilakukan dalam upaya agar pelaksanaan proses penyidikan berjalan dengan lancar. Sehingga sembilan orang tersebut harus berada di Indonesia pada jangka waktu yang telah ditentukan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujarnya menambahkan.

Jangka waktu pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga bulan April 2024. Jika dibutuhkan, akan diperpanjang sesuai kebutuhan upaya penyidikan.

Baca Juga: Hore! Drakor 'Destined With You' dan 'The Kidnapping Day' Meraih Rating Tertinggi

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x