Terkait Proses Penyelesaian Kasus Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri

- 2 Agustus 2023, 10:13 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. /Antara Foto/Reno Esnir/foc./ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang oleh Polri, diapresiasi dengan baik oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah. Dirinya menyatakan bahwa pihak MUI menyatakan apresiasi yang tinggi bagi kinerja serta kerja keras yang telah dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Panji Gumilang.

Menurutnya kasus yang menjerat Panji Gumilang selama ini cukup mengganggu kondusifitas masyarakat, terutama umat Muslim.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ucap Ikhsan pada Rabu, 2 Agustus 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT Bulan Agustus 2023 Online

Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan bahwa pihak MUI yang berisi kelompok ulama, dengan dibarengi oleh masyarakat luas akan selalu beriringan mendukung Polri dalam proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.

"Tentu saja, Ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," kata Ikhsan menambahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menaikan status Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: Tes IQ: Let's Play Kawan! Hanya Orang Fokus dan Teliti yang Dapat Temukan 3 Perbedaan Gambar, Kamu Bisa?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x