PR TASIKMALAYA - Proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang oleh Polri, diapresiasi dengan baik oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah. Dirinya menyatakan bahwa pihak MUI menyatakan apresiasi yang tinggi bagi kinerja serta kerja keras yang telah dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Panji Gumilang.
Menurutnya kasus yang menjerat Panji Gumilang selama ini cukup mengganggu kondusifitas masyarakat, terutama umat Muslim.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ucap Ikhsan pada Rabu, 2 Agustus 2023, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT Bulan Agustus 2023 Online
Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan bahwa pihak MUI yang berisi kelompok ulama, dengan dibarengi oleh masyarakat luas akan selalu beriringan mendukung Polri dalam proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.
"Tentu saja, Ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," kata Ikhsan menambahkan.
Sebagai informasi, sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menaikan status Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.