Bagaimana Mekanisme Pembayaran Terbaru dari QRIS? Wajib Simak bagi yang Sering Pakai

- 1 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi QRIS.
Ilustrasi QRIS. /Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA – Simak mengenai mekanisme terbaru dari layanan pembayaran QRIS yang akan berlaku pada September 2023 atau paling lambat November 2023. Jika sering pakai layanan tersebut harap dibaca secara seksama.

Mengingat pemakaian QRIS semakin banyak, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru mengenai layanan pembayaran itu dengan konsep Merchant Discount Rate (MDR). MDR tidak boleh dibebankan ke pihak konsumen dan akan kenakan kepada pihak pedagang oleh penyedia jasa pembayaran.

Sebagai informasi, penggunaan QRIS pada 2022 lalu mencapai 23,97 persen dari segi pengguna dan 28,76 persen untuk jumlah merchant yang melayani pembayaran itu. Sebagaimana dirangkum dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm.

Baca Juga: Masih Ingat Norma Risma? Kini Kisahnya Bakal Dijadikan Film oleh Seorang Produser Terkenal

Lantas bagaimana rincian dari kebijakan baru untuk pembayaran QRIS, inilah penjelasan yang dirangkum tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik.id sebagai berikut.

Penjelasan

Bagi para pelaku usaha mikro, jika transaksi dilakukan dibawah Rp100.000 maka tidak dikenakan biaya atau gratis.

Namun jika melakukan transaksi diatas Rp100.000, maka pembayaran QRIS akan dikenakan sebesar 0,3 persen.

Baca Juga: Levy Madinda Mengaku Siap Tampil Saat Laga Persib vs Bali United FC di Pekan Keenam BRI Liga 1

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x